Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state
(Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat
(Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1.
Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4.
Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6.
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8.
M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9.
Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara
menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara
sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur
pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah
satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut
unsur konstitutif.
Menurut
Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat,
wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu
pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap
dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang
menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya
memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu
pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur
deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto
maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk
serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan
penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang
yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai
mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di
tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih
dalam pemilu.
2.
Wilayah
Pembatasan
wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas
atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi
persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam
hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya
pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang
lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah
bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para
ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat
adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang
sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat
hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah
tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
Dari
beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang
yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita,
dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena
adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor
pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan
masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka
tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari
beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas
antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar