Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur
Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian
Bangsa
·
Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa
adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
·
Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa
adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa
dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang
di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
·
Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan
sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu
bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif
.
Factor-factor
itu berupa :
a. Persamaan
keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan
adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan
dan Agama
•
Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa
adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
•
Secara sosiologi dan Antropologis,
bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
•
Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat
dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu
kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang
memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
•
Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah
orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta
berpemerintahan sendiri.
2. Unsur
–Unsur Terbentuknya Bangsa
a. Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b. Berada
dalam suatu wilayah tertentu
c. Ada
kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya sendiri
.
d. Secara
psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
e. Ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lainya
3. Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan
tradisional
Oppenheimer
Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak
dapat dipisahkan , antara lain :
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah
yang berdaulat.
4. Pandangan
berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang
tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk
yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah
tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah
( government )
4. Kemampuan
melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with
other states)
5. Pandangan
modern
Unsur Negara dibedakan
menjadi :
1. Unsur
konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah
yan berdaulat
2. Unsur
deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat
melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan
dari Negara lain.
Adapun penjelasan
unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur
primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah
Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah
melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
-
Wilayah berupa daratan. Batas-batas ini
dapat berupa :
·
Benda-benda alam yang ada, seperti
sungai, gunung dll
·
Sengaja dibuat, misalnya patok-patok
batu
·
Sengaja ditentukan berdasarkan
garis-garis lintang
-
Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan
wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar
laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian
antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional. Dalam konversi hukum laut
internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 desember 1982 disetujui sejauh
12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki
suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res
nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau
diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res
communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak
dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
-
Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau
daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
-
Wilayah atau daerah ekstrateritorial :
Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap
sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
·
Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut
terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
·
Tempat atau daerah kerja perwakilan
diplomatik.
2. Rakyat.
Rakyat adalah semua
orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh Negara. Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi
sebagai berikut :
a) Penduduk
dan bukan penduduk
·
Penduduk : status untuk orang yang
bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah
mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
·
Bukan penduduk : status untuk orang yang
berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah
tersebut.
b) Warga
negara dan bukan warga negara (orang asing)
•
Warga Negara : adalah status untuk orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut
Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara
•
Bukan warga Negara : status untuk orang
yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara
tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada
pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini
biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c) Golongan
asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
•
Golongan asli : jika seseorang lebih
erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus
2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang –
Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia
semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri
•
Golongan bukan asli (keturunan): adalah
jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara
tersebut
d) Golongan
mayoritas dan minoritas
•
Golongan mayoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
•
Golongan minoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian
dari pemerintah, antara lain:
·
Pemerintahan dalam arti luas :
Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·
Pemerintah dalam arti sempit :
Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
·
Pemerintah adalah sebagai kepala negara
atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu.
4. Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari
kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan
tertinggi
a. Macam-macam
kedaulatan
·
Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki
wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa
bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki
kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
b. Sifat-sifat
kedaulatan
·
Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada
negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut
mengalami perubahan organisasinya
·
Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
·
Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan
itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak
dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
·
Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu
tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang
b. Unsur
Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
a) Pengakuan
dari negara lain
·
Pengakuan secara de facto : Pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan
negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara
karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat
memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan
segera disusul dengan pengakuan de jure
·
Pengakuan secara de jure : Pengakuan
secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan
kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang
berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
b) Tujuan
Menurut Mr. Muh Yamin
unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan negara. Tiap-tiap
negara mempunyai tujuan masing-masing dan apabila tujuan itu hilang maka
lenyaplah negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar