1.
Pengertian Bangsa
Menurut
Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan
keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu
wilayah yang nyata.
Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo
mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan
Negara
A.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
a.
Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.
Berada
dalam suatu wilayah tertentu.
c.
c
Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
d. dibuatnya sendiri.
e.
Secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
f.
Ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
g. dibedakan dengan bangsa lainnya.
B.
Unsur-unsur
terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Unsur konstitutif ( keberadaannya
mutlak harus ada ), terdiri atas :
*
Rakyat
*
Wilayah
*
Pemerintahan yang berdaulat
2) Unsur deklaratif ( bersifat
formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur, yang terdiri dari :
a. Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan
menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
b. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan
secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir
pada tanggal 10 Juni 1947.
C. Sifat
hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam
arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi,
tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah
adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar
pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2.
Sifat
Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3.
Sifat
Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha
negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
D.
Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan
Negara merdeka & berdaulat yang
pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm
& keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b. Negara hanya mempersatu UUD,satu
kepala negara,satu dewan menteri & satu
c. DPR
d. Hanya ada satu kebijaksanaan yang
menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.
Negara
Serikat
Suatu bentuk negara yang terdiri
atas gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada
b. pada negara bagian
c. Kepala Negara dipilih oleh rakyat
& bertanggung jawab kepada rakyat
d.
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk
e.
urusan
ke luar & sebagian ke dlm.
f. Kepala Negara mempunyai hak veto yg
diajukan parlemen
g. Setiap Negara bagian berwenang
membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan
h. dengan pemerintah pusat
E.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada
beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
·
Koloni
Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara
koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara
yang menjajahnya.
Contoh
: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
·
Trustee
( Perwalian )
Trustee
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia
II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang
perang .
Contoh
: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB Sampai dengan tahun 1975.
·
Mandat
Mandat
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh
: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·
Dominion
Dominion
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka
dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang
persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of
Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai
kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun
ke luar.
Contoh
: Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
Tujuan dan Fungsi Negara
A.
Tujuan
Negara
Negara dapat dipandang sebagai
persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan
bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan
dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan
merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana
suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna
mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan
yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum
yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya
adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
a. Lord Shang Yang
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila
negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar
dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai
perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia
( raja atau kaisar ).
Tujuan
Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu
:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi
Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara
demi tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya
tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John
Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan
luar negeri dan perang serta damai ( Hubungan dengan negara lain ).
b. Montesquieu
Montesquieu
membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat
Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar
semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili
terhadap pelanggar Undang-Undang ).
Patriotisme Dan Nasionalisme
Patriotisme
adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan
segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah
paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme
menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah
perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
lain memandang rendah. Hal ini
sering disamakan dengan Jingoisme atau
Chauvinisme.
2. Nasionalisme
dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah
perasaan cinta atau bangga terhadap tanah
air dan bangsanya yang tinggi,
tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang
rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar