Hakekat Bangsa Dan Negara Kesatuan RI
A.
MAKNA
MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA
1.
Manusia
Manusia diciptakan oleh Tuhan
Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar
makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam
kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap
manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta martabat yang
sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta,
yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarahhomo berarti
manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya
ditakdirkan sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM),
salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul,
bermasyarakat.
2.
Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan
antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat
berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)
Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b)
Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga
(gezelschaft).
c)
Golongan
yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai
politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia /
orang yang memiliki hal – hal berikut.
a)
cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)
perasaan
senasib sepenanggungan
c)
karakter
yang sama
d)
adat
istiadat / budaya yang sama
e)
satu
kesatan wilayah
f)
teroganisir
dalam satu wilayah hokum
3.
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan
dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat
(prancis), statum(latin), lo stato (Italia),
dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari
atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering
disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia
Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha
dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan
pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti
luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban
tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B.
TERBENTUKNYA
BANGSA
Pengertian bangsa yang dikemukakan
secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai
proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan
politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa
dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang
paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain.
Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau
penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas.
Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat,
merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas
seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1.
Faktor
Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
a. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan
(darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat
istiadat.
b. Sakral, kesamaan agama yang dianut
oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu
masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi
masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
d. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa
lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib
dan sepenanggungan).
e. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor
kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai
perbedaan.
f. Perkembangan Ekonomi, perkembangan
ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu
dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g. Kelembagaan, Lembaga-lembaga
pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan
masyarakat.
2.
Faktor
Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b. Negara sebagai Organisasi Politik
c. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi
Kesusilaan
d. Negara Ditinjau dari Segi Integritas
antara Pemerintah dan Rakyat
C.
TERBENTUKNYA
NEGARA
1.
Unsur-Unsur
Negara
Menurut para ahli Negara, antara
lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rakyat atau masyarakat
b. Wilayah / daerah, meliputi udara,
darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
c. Pemerintah yang berdaulat
Ø Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat
merupakan unsur terpenting dari Negara.
Ø Pengelompokan Rakyat
·
Penduduk
dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara).Penduduk adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah
Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada
didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.
Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
·
Warga
Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
Negara).Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan
warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain
sebagai negaranya.
Ø Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara
sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara
dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
·
berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
·
berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak izin dari Negara itu.
2.
Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin),
sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti
kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
a.
Teori
Kedaulatan Tuhan
b. Teori Kedaulatan Raja
3.
Asal
Mula Terjadinya Negara
a. Terjadinya Negara secara Primer
b. Terjadinya Negara secara Sekunder
c. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta
Sejarah
d. Terjadinya Negara Berdasarkan
Pendekatan Toritis
Ø Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia
sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya
negara (state of nature).
Ø John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober
1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut
sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori
yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa
itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah
“tabula rasa”
Ø Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de
La Brède et de Montesquieu (18
Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu,
adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment).
Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur
pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak
konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam
mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium
Ø Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 –
Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and
komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi
Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya
novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang
terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang
seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental
tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism
dan romanticism di bidang tulisan fiksi.
D.
HAKIKAT
NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN
1.
Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang
mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh
daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
a.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam
negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2.
Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah
suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara
serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri
sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi
negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3.
Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia
di antaranya sebagai berikut :
a. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara
yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk
menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
b. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu
negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung
(suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih
negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala
negara yang sama.
·
Uni
Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus
kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
·
Uni
Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan
kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
·
Uni
Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
d. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan
trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang
kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian
dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat.
Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB
disebut negara Trust.
E.
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1.
Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1,
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya,
Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik,
setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan,
dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
1.
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian, bagian dan
anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
3. Perhimpunan bangsa merupakan hal
terpenting dalam kehidupan bersama.
4. Negara tidak memihak atau menjamin
kepentingan golongan atau perseorangan.
5. Negara tidak menganggap kepentingan
seseorangan sebagai pusat.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat
disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar
menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn
melaksanakan ketertiban dunia.
2.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia
tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa
ajaran ahli kenegaraan :
1. Ajaran Plato, negara bertujan untuk
mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial.
2. Negara kekuasaan, menurut
Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan
semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
3. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan)
tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran
dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
4. Ajaran Negara Polis, negara
bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
5. Ajaran Negara Hukum, negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara
itu.
6. Negara Kesejahteraan (welfare
state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan umum.
3.
Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap
negara adalah :
1. Melaksanakan penertiban (law and
order)
2. Mengusahakan Kesejahteraan dan
Kemakmuran Rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas
pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi
agent of development.
F.
SEMANGAT
KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan
kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
a.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau
ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga
negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan
mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
-
Nasionalisme
dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai
perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang
rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit
sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
-
Nasionalisme
dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu
dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya,
tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
b.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa
yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu
bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai
lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat,
sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
SIKAP
YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Ø MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA.
Ø SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
Ø RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN
NEGARA.
Ø BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA
INDONESIA.
Ø MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN
BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
Ø MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
Ø BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG
UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
Ø SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA
TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI KE INDONESIA .
SIKAP
YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME :
Ø EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
Ø EKSTRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian
dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
Ø TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan
menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
Ø PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku,
agama ,ras ,antar golongan sendiri .
Ø SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri
dari NKRI
Ø PROVINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan
propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar