BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Besarnya
peranan apotek sebagai salah satu penunjang kesehatan masyarakat, menyebabkan
apotek perlu dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang
mempunyai kemampuan profesional tidak saja dalam bidang teknis Farmasi tetapi
juga non teknis Farmasi.
Untuk
menunjang kegiatan dan tugas Apoteker, seorang Apoteker membutuhkan Asisten
Apoteker untuk membantu memberikan pelayanan dan informasi mengenai
kefarmasian. Oleh karena itu dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat
membantu melatih Asisten Apoteker agar lebih profesional dalam melakukan
pelayanan kefarmasian.
B.
Tujuan Praktik
Kerja Lapangan
1.
Menerapkan
pengetahuan yang dimiliki oleh siswa dengan keterampilan yang dimilikinya agar
menghasilkan inovasi atau ide yang baru untuk memajukan dan mengembangkan hal
dalam bidang kefarmasian.
2.
Membandingkan
dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah ditetapkan dengan maksud untuk
memberikan kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan di hadapi secara
jelas dan konsisten dengan komitmen yang tinggi.
3.
Mendapatkan
pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja.
4.
Menyiapkan
tenaga Asisten Apoteker yang terampil.
C.
Manfaat Praktik
Kerja Lapangan
1.
Mampu memahami,
memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang di dapat di sekolah dan
penerapannya didunia usaha terutama farmasi komunitas.
2.
Dapat
mengumpulkan informasi dan data, untuk kepentingan sekolah dan siswa yang
bersangkutan.
3.
Mampu mencari
alternatif pemecahan masalah sesuai dengan program studi yang di pilihnya
secara lebih luas dan mendalam yang dituangkan dalam karya tulis yang
disusunnya.
4.
Pemerataan
pengetahuan yang telah diketahui oleh para peserta di tempat praktik kerja
lapangan (PKL).
5.
Meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan dan kemandirian profesi dalam pelayanan kesehatan
sebagai aplikasi dari ilmu yang diperoleh.
6.
Memberikan
gambaran nyata tentang kondisi apotek yang sesungguhnya sarana pembelajaran
untuk meningkatkan komunikasi serta kemampuan manajerial.
D.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Praktik
Kerja Lapangan (PKL) di mulai dari 25 Juni 2013 yang bertempat di Apotek Kejaksan
jalan R.A Kartini No. 45 Rt.006 Rw.005 Kejaksan – Kota Cirebon – Jawa Barat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Apotek
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata
cara pemberian izin apotek, yang di perbaharui menurut KepMenKes nomor 1332
tahun 2002. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat yang dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi meliputi: obat, bahan obat, obat
asli Indonesia (OT), alat kesehatan dan kosmetik.
B.
Tugas dan Fungsi
Apotek .
Menurut
Peraturan Pemerintahan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
a.
Tempat
pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker.
b.
Sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c.
Sarana yang
digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat,
bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.
Sarana pembuatan
dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
C.
Persyaratan
Apotek
Berdasarkan
PerMenKes Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 Pasal 6 di sebutkan bahwa :
1.
Untuk
mendapatkan izin apotek, apotek/apoteker yang bekerja sama dengan pemilik
sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan
termasuk persediaan farmasi dengan perbekalan lainya yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain.
2.
Sarana apotek
dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi
lainnya diluar sediaan farmasi
3.
Apotek dapat
melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
D.
Tugas dan
Tanggung jawab Apoteker dan Asisten Apoteker
1.
Tugas dan
tanggung jawab apoteker
Berdasarkan
ketentuan umum menteri kesehatan nomor 1332 tahun 2002, Apoteker adalah sarjana
farmasi yang telah lulus setelah mengucapkan sumpah jabatan Apotekernya yang
berdasarkan peraturan perundang undang yang berlaku berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker, jadi segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengelola apotek akan menjadi tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek,
dari mulai pelayanan resep hingga memberikan konseling kepada pasien.
2.
Tugas dan
Tanggung jawab Asisten Apoteker (AA)
a.
Melaksanakan
pelayanan kefarmasian, mulai dari menerima resep, memberi harga, membuat
etiket, meracik, memeriksa, falidasi (kelengkapan) dan menyerahkan obat kepada
pasien.
b.
Melakukan
penerimaan barang, pencatatan, pemasukan dan pengeluaran barang dalam kartu
stok, serta penyimpanan barang kedalam lemari yang sesuai.
c.
Membuat
permintaan barang apotek/defecta.
d.
Membuat laporan
ikhtisar penjualan harian.
e.
Melaksanakan
pemesanan barang.
E.
Pengelolaan
Apotek
Pengelolaan
apotek meliputi beberapa hal berikut:
1.
Pembuatan,
pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, penyerahan
obat, dan bahan obat.
2.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.
Pelayanan informasi
mengenai perbekalan farmasi.
Pelayanan informasi yang di maksud
meliputi
Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan lainnya di berikan kepada dokter dan
tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat, pengamatan dan pelaporan
informasi mengenai khasiat, keamanan bahaya atau mutu obat, dan perbekalan
farmasi lainnya. (Darmansyah, 2009) hal 31.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK KEJAKSAN
A.
Struktur
Organisasi Apotek Kejaksan
Pemilik
Apotek : Ir. H. Masyhudi
Apoteker : Tati aryati, S.Si. Apt
Asisten
Apoteker : Hasanah
Dokter
Umum : Dr. Hj. Maria Algibtiyah
B.
Sistem
Pengelolaan Apotek Kejaksan
1.
Pengelolaan Obat
a)
Perencanaan
Obat
yang akan dipesan direncanakan terlebih dahulu dengan pencatatan stok obat yang
akan atau telah habis di buku defecta, ataupun dapat dilakukan berdasarkan
kebutuhan obat luar buku defecta.
b)
Pemesanan
Obat
yang telah direncanakan kemudian dilakukan pemesanan. Di Apotek Kejaksan
biasanya barang dipesan kepada PBF langsung melalui penyalur (sales) dan PBF
yang bersangkutan. Dan biasanya pemesanan barang dilakukan lebih dari 1 PBF,
karena keterbatasan penyalur yang tidak menyalurkan semua barang (obat).
Pemesanan barang pun dilihat dari sering lambatnya barang itu keluar. Pemesanan
barang menggunakan surat pemesanan dari Apotek Kejaksan. Apotek Kejaksan bekerjasama
dengan beberapa PBF, antara lain: PT Merapi, PT Sanbe Farma, PT Kimia Farma, PT
Kebayoran, PT Kalista, PT BSP dan PT Combi Putra.
c)
Penyimpanan
Penyimpanan
obat dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan juga alphabetis. Untuk obat bebas
terbatas disimpan di etalase depan. Obat keras disimpan di bagian belakang dan
untuk obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika disimpan di lemari
khusus. Adapun untuk sediaan tertentu disimpan dilemari pendingin seperti
suppositoria, injeksi. Di Apotek Kejaksan tidak hanya menyediakan obat tetapi
juga menyediakan alat kesehatan dan kosmetik yang disimpan di etalase tengah.
d)
Penjualan/Penyerahan
Obat
diserahkan kepada dokter, bidan, rumah sakit, pasien, dan lainya tergantung
dari golongan obat tertentu. Ada yang dijual secara bebas tanpa adanya resep
dokter dan ada juga yang dijual harus dengan resep dokter seperti obat keras
dan OKT.
e)
Pengelolaan Obat
Kadaluarsa/Rusak
Obat
yang sudah mendekati kadaluarsa biasanya diberikan kembali ke PBF yang
bersangkutan sebelum jatuh tanggal kadaluarsa. Karena sebelumnya sudah ada
kesepakatan antara pihak apotek dengan PBF.
f)
Pemusnahan dan
Pelaporan
Setiap
bulannya pemasukan dan pengeluaran obat untuk Narkotik dan Psikotropik dibuat
pelaporan dan jika ada alasan tertentu dimusnahkan sesuai ketentuan yang
berlaku. Misalnya dilihat dari expire date nya.
2.
Pengelolaan
Administratif
Di
Apotek Kejaksan terdapat buku, lembar serta catatan
pengadministrasian, misalnya defecta faktur pembelian, penjualan (pengiriman
barang) keuangan dan lain-lain yang dikelola sendiri oleh karyawan Apotek dan
dibantu oleh PSA.
Berikut
ini merupakan beberapan pengertian dari istilah yang sering digunakan dalam
pengadministrasian obat di apotek, antara lain:
a.
Defekta : Buku yang
digunakan untuk mengetahui
catatan obat keluar, masuk, habis stok atau
akan habis. Defacta ini digunakan untuk
pemesanan barang yang direncanakan.
b.
Faktur Pembelian : Bukti tertulis setelah pemesanan
barang
dari apotek.
c.
Faktur Penjualan : Bukti tertulis setelah penjualan
barang dari
Apotek.
d.
Buku Lunas : Buku tertulis pelunasan
barang.
e.
Buku Keuangan
Kredit : Buku kumpulan semua penagihan
yang
akan dan
telah lunas pembayaranya.
f.
Buku Faktur : Buku kumpulan semua
faktur yang masuk
ke Apotek.
3.
Sumber Daya
Manusia (SDM)
Di Apotek ini
terdiri dari pihak-pihak yang profesional di bidang kefarmasian. Apoteker dan
Asisten Apoteker yang sudah paham tentang pengelolaan Apotek.
BAB IV
KEGIATAN PKL DAN PEMBAHASAN
Melakukan
penyimpanan barang sesuai dengan bentuk sediaannya, golongannya itu yang saya
pelajari hari ini senang rasanya saya bias menyusun barang dan mudah untuk
mencarinya. Kemudian saya juga belajar melakukan pengamanan barang terhadap
resiko kerusakan dan kehilangan / kesalahan pengambilan obat.
Kemudian
saya dituntut untuk bias membaca dan membbuat kartu stok, mengisi dengan
lengkap setiap ada lalu lintas barang. Melakukan pengecekan barang yang rusak,
habis dan kadaluarsa.
Disini
saya juga belajar menggolongkan obat-obatan berdasarkan UUD, melakukan
komunikasi yang baik terhadap kebutuhan – kebutuhan pasien, mempersiapkan
jumlah dan jenis obat yang dibutuhkan pasien serta memberikan informasi
sederhana kepada pasien tentang obat yang diberikan tersebut.
Begitu
juga membuat kwitansi pembelian melakukan kalkulasi biaya obat dalam resep
serta melakukan persiapan obat yang akan di berikan kepada pasien yang
sebelumnya dilakukan pengemasan sediaan obat sesuai bentuk dan jenisnya,
kemudian diberi etiket atau label yang tepat dan jelas sesuai dengan resep
dokter. Sebelum diberikan kepada pasien, obat harus dicek ulang terlebih
dahulu.
Bukan
hanya itu yang saya pelajari di apotik kejaksan, disini saya juga di ajarkan
melayani pembeli dengan benar, ramah dan murah senyum. Banyak sekali hal-hal
yang saya lakukan disini, 2 minggu
lamanya cukup membuatku mengerti bagaimana rasanya jika saya nanti bekerja di
apotek dan menjadi Asisten Apoteker.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Apotek Kejaksan :
a.
Telah melakukan
tugas dan fungsinya dengan baik, serta informasi perbekalan farmasi sesuai
dengan UU yang berlaku.
b.
Apotek kejaksan
buka setiap hari dari jam 07.00 – 21.00 WIB
c.
Di Apotek
Kejaksan menyediakan berbagai macam obat
dan menyediakan alat kesehatan walaupun belum sepenuhnya lengkap.
d.
Pelayanan
diberikan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker kepada pasien dengan informasi
mengenai cara pakai obat, indikasi obat, kontra indikasi, dan efek samping juga
hal-hal penting lainnya.
B.
Saran
1.
Untuk Sekolah
a.
Berikan
fasilitas yang baik agar belajar mengajar lebih efisien dan mampu meningkatkan
kemampuan siswa.
b.
Memberikan
pengarahan yang matang kepada siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Lapangan.
2.
Untuk Apotek Kejaksan
a.
Lebih
ditingkatkan lagi kerapihan dalam penyimpanan obat di etalase.
b.
Lebih
diperhatikan lagi untuk penyimpanan OKT.
DAFTAR PUSTAKA
Tanpa nama.
1993. Menteri Kesehatan RI No 992 Tentang Pengertian Apotek
Tanpa nama. 2009. Menteri Peraturan Pemerintahan PP no 51 Tentang Tugas dan Fungsi Apotek
Tanpa nama. 2009. Menteri Peraturan Pemerintahan PP no 51 Tentang Tugas dan Fungsi Apotek
Tanpa nama.
Permenkes No. 922/Menkes/per/1993 Tentang Persyaratan Apotek.
Tanpa nama. 2002. Menteri Kesehatan No. 1332 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker dan Asisten Apoteker.
Tanpa nama. 2002. Menteri Kesehatan No. 1332 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker dan Asisten Apoteker.
Darmansyah.
2009. Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Apotek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar