Kamis, 05 September 2013

apotik


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Besarnya peranan apotek sebagai salah satu penunjang kesehatan masyarakat, menyebabkan apotek perlu dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mempunyai kemampuan profesional tidak saja dalam bidang teknis Farmasi tetapi juga non teknis Farmasi.
Untuk menunjang kegiatan dan tugas Apoteker, seorang Apoteker membutuhkan Asisten Apoteker untuk membantu memberikan pelayanan dan informasi mengenai kefarmasian. Oleh karena itu dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat membantu melatih Asisten Apoteker agar lebih profesional dalam melakukan pelayanan kefarmasian.

B.         Tujuan Praktik Kerja Lapangan
1.      Menerapkan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa dengan keterampilan yang dimilikinya agar menghasilkan inovasi atau ide yang baru untuk memajukan dan mengembangkan hal dalam bidang kefarmasian.
2.      Membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan di hadapi secara jelas dan konsisten dengan komitmen yang tinggi.
3.      Mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja.
4.      Menyiapkan tenaga Asisten Apoteker yang terampil.

C.         Manfaat Praktik Kerja Lapangan
1.      Mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang di dapat di sekolah dan penerapannya didunia usaha terutama farmasi komunitas.
2.      Dapat mengumpulkan informasi dan data, untuk kepentingan sekolah dan siswa yang bersangkutan.
3.      Mampu mencari alternatif pemecahan masalah sesuai dengan program studi yang di pilihnya secara lebih luas dan mendalam yang dituangkan dalam karya tulis yang disusunnya.
4.      Pemerataan pengetahuan yang telah diketahui oleh para peserta di tempat praktik kerja lapangan (PKL).
5.      Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemandirian profesi dalam pelayanan kesehatan  sebagai aplikasi dari ilmu yang diperoleh.
6.      Memberikan gambaran nyata tentang kondisi apotek yang sesungguhnya sarana pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi serta kemampuan manajerial.

D.        Waktu dan Tempat
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di mulai dari 25 Juni 2013 yang bertempat di Apotek Kejaksan jalan R.A Kartini No. 45 Rt.006 Rw.005 Kejaksan – Kota Cirebon – Jawa Barat.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Apotek
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek, yang di perbaharui menurut KepMenKes nomor 1332 tahun 2002. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat yang dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi meliputi: obat, bahan obat, obat asli Indonesia (OT), alat kesehatan dan kosmetik.

B.     Tugas dan Fungsi Apotek .
Menurut Peraturan Pemerintahan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
a.       Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
b.      Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c.       Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.      Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

C.     Persyaratan Apotek
Berdasarkan PerMenKes Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 Pasal 6 di sebutkan bahwa :
1.      Untuk mendapatkan izin apotek, apotek/apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk persediaan farmasi dengan perbekalan lainya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
2.      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi
3.      Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
D.    Tugas dan Tanggung jawab Apoteker dan Asisten Apoteker
1.      Tugas dan tanggung jawab apoteker
Berdasarkan ketentuan umum menteri kesehatan nomor 1332 tahun 2002, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus setelah mengucapkan sumpah jabatan Apotekernya yang berdasarkan peraturan perundang undang yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelola apotek akan menjadi tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek, dari mulai pelayanan resep hingga memberikan konseling kepada pasien.

2.      Tugas dan Tanggung jawab Asisten Apoteker (AA)
a.       Melaksanakan pelayanan kefarmasian, mulai dari menerima resep, memberi harga, membuat etiket, meracik, memeriksa, falidasi (kelengkapan) dan menyerahkan obat kepada pasien.
b.      Melakukan penerimaan barang, pencatatan, pemasukan dan pengeluaran barang dalam kartu stok, serta penyimpanan barang kedalam lemari yang sesuai.
c.       Membuat permintaan barang apotek/defecta.
d.      Membuat laporan ikhtisar penjualan harian.
e.       Melaksanakan pemesanan barang.





E.     Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek meliputi beberapa hal berikut:
1.      Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, penyerahan obat, dan bahan obat.
2.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.      Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pelayanan informasi yang di maksud meliputi
Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan lainnya di berikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat, pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan bahaya atau mutu obat, dan perbekalan farmasi lainnya. (Darmansyah, 2009) hal 31.














BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK KEJAKSAN
A.    Struktur Organisasi Apotek Kejaksan
Pemilik Apotek    : Ir. H. Masyhudi
Apoteker              : Tati aryati, S.Si. Apt
Asisten Apoteker : Hasanah
Dokter Umum      : Dr. Hj. Maria Algibtiyah

B.     Sistem Pengelolaan Apotek Kejaksan
1.      Pengelolaan Obat
a)      Perencanaan
Obat yang akan dipesan direncanakan terlebih dahulu dengan pencatatan stok obat yang akan atau telah habis di buku defecta, ataupun dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan obat luar buku defecta.
b)      Pemesanan
Obat yang telah direncanakan kemudian dilakukan pemesanan. Di Apotek Kejaksan biasanya barang dipesan kepada PBF langsung melalui penyalur (sales) dan PBF yang bersangkutan. Dan biasanya pemesanan barang dilakukan lebih dari 1 PBF, karena keterbatasan penyalur yang tidak menyalurkan semua barang (obat). Pemesanan barang pun dilihat dari sering lambatnya barang itu keluar. Pemesanan barang menggunakan surat pemesanan dari Apotek Kejaksan. Apotek Kejaksan bekerjasama dengan beberapa PBF, antara lain: PT Merapi, PT Sanbe Farma, PT Kimia Farma, PT Kebayoran, PT Kalista, PT BSP dan  PT Combi Putra.
c)      Penyimpanan
Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan juga alphabetis. Untuk obat bebas terbatas disimpan di etalase depan. Obat keras disimpan di bagian belakang dan untuk obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika  disimpan di lemari khusus. Adapun untuk sediaan tertentu disimpan dilemari pendingin seperti suppositoria, injeksi. Di Apotek Kejaksan tidak hanya menyediakan obat tetapi juga menyediakan alat kesehatan dan kosmetik yang disimpan di etalase tengah.
d)     Penjualan/Penyerahan
Obat diserahkan kepada dokter, bidan, rumah sakit, pasien, dan lainya tergantung dari golongan obat tertentu. Ada yang dijual secara bebas tanpa adanya resep dokter dan ada juga yang dijual harus dengan resep dokter seperti obat keras dan OKT.
e)      Pengelolaan Obat Kadaluarsa/Rusak
Obat yang sudah mendekati kadaluarsa biasanya diberikan kembali ke PBF yang bersangkutan sebelum jatuh tanggal kadaluarsa. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak apotek dengan PBF.
f)       Pemusnahan dan Pelaporan
Setiap bulannya pemasukan dan pengeluaran obat untuk Narkotik dan Psikotropik dibuat pelaporan dan jika ada alasan tertentu dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dilihat dari expire date nya.
2.      Pengelolaan Administratif
Di Apotek Kejaksan terdapat buku, lembar serta catatan    pengadministrasian, misalnya defecta faktur pembelian, penjualan (pengiriman barang) keuangan dan lain-lain yang dikelola sendiri oleh karyawan Apotek dan dibantu oleh PSA.
Berikut ini merupakan beberapan pengertian dari istilah yang sering digunakan dalam pengadministrasian obat di apotek, antara lain:
a.       Defekta                            : Buku yang digunakan untuk mengetahui
  catatan obat keluar, masuk, habis stok atau
  akan habis. Defacta ini digunakan untuk
  pemesanan barang yang direncanakan.
b.      Faktur Pembelian             : Bukti tertulis setelah pemesanan barang
  dari apotek.
c.       Faktur Penjualan              : Bukti tertulis setelah penjualan barang dari
  Apotek.
d.      Buku Lunas                      : Buku tertulis pelunasan barang.
e.       Buku Keuangan Kredit    : Buku kumpulan semua penagihan yang
  akan dan telah lunas pembayaranya.
f.       Buku Faktur                     : Buku kumpulan semua faktur yang masuk
  ke Apotek.

3.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Di Apotek ini terdiri dari pihak-pihak yang profesional di bidang kefarmasian. Apoteker dan Asisten Apoteker yang sudah paham tentang pengelolaan Apotek.
















BAB IV
KEGIATAN PKL DAN PEMBAHASAN
            Melakukan penyimpanan barang sesuai dengan bentuk sediaannya, golongannya itu yang saya pelajari hari ini senang rasanya saya bias menyusun barang dan mudah untuk mencarinya. Kemudian saya juga belajar melakukan pengamanan barang terhadap resiko kerusakan dan kehilangan / kesalahan pengambilan obat.
            Kemudian saya dituntut untuk bias membaca dan membbuat kartu stok, mengisi dengan lengkap setiap ada lalu lintas barang. Melakukan pengecekan barang yang rusak, habis dan kadaluarsa.
            Disini saya juga belajar menggolongkan obat-obatan berdasarkan UUD, melakukan komunikasi yang baik terhadap kebutuhan – kebutuhan pasien, mempersiapkan jumlah dan jenis obat yang dibutuhkan pasien serta memberikan informasi sederhana kepada pasien tentang obat yang diberikan tersebut.
            Begitu juga membuat kwitansi pembelian melakukan kalkulasi biaya obat dalam resep serta melakukan persiapan obat yang akan di berikan kepada pasien yang sebelumnya dilakukan pengemasan sediaan obat sesuai bentuk dan jenisnya, kemudian diberi etiket atau label yang tepat dan jelas sesuai dengan resep dokter. Sebelum diberikan kepada pasien, obat harus dicek ulang terlebih dahulu.
            Bukan hanya itu yang saya pelajari di apotik kejaksan, disini saya juga di ajarkan melayani pembeli dengan benar, ramah dan murah senyum. Banyak sekali hal-hal yang saya lakukan disini,  2 minggu lamanya cukup membuatku mengerti bagaimana rasanya jika saya nanti bekerja di apotek dan menjadi Asisten Apoteker.





BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Apotek Kejaksan :
a.       Telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, serta informasi perbekalan farmasi sesuai dengan UU yang berlaku.
b.      Apotek kejaksan buka setiap hari dari jam 07.00 – 21.00 WIB
c.       Di Apotek Kejaksan  menyediakan berbagai macam obat dan menyediakan alat kesehatan walaupun belum sepenuhnya lengkap.
d.      Pelayanan diberikan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker kepada pasien dengan informasi mengenai cara pakai obat, indikasi obat, kontra indikasi, dan efek samping juga hal-hal penting lainnya.

B.     Saran
1.      Untuk Sekolah
a.       Berikan fasilitas yang baik agar belajar mengajar lebih efisien dan mampu meningkatkan kemampuan siswa.
b.      Memberikan pengarahan yang matang kepada siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Lapangan.

2.      Untuk Apotek Kejaksan
a.       Lebih ditingkatkan lagi kerapihan dalam penyimpanan obat di etalase.
b.      Lebih diperhatikan lagi untuk penyimpanan OKT.







DAFTAR PUSTAKA
Tanpa nama. 1993. Menteri Kesehatan RI No 992 Tentang Pengertian Apotek
Tanpa nama. 2009. Menteri Peraturan Pemerintahan PP no 51 Tentang Tugas dan Fungsi Apotek
Tanpa nama. Permenkes No. 922/Menkes/per/1993 Tentang Persyaratan Apotek.
Tanpa nama. 2002. Menteri Kesehatan No. 1332 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker dan Asisten Apoteker.
Darmansyah. 2009. Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Apotek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar